Jaga Aset Negeri di Batas Terluar Nusantara, Personel Satgas Yonkav 10/Mdg Berhasil Gagalkan Percobaan Penyeludupan Barang Ilegal

Di Wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor-Leste terdapat banyak aktifitas ilegal yang terjadi sehingga pengawasan yang ketat perlu dilaksanakan disepanjang perbatasan. Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Batalyon Kavaleri 10/Mendagiri pada kesempatan ini berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal berupa BBM, minuman keras serta barang-barang lainnya dari upaya penyelundupan lintas batas ilegal ke Timor-Leste .

 

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Batalyon Kavaleri 10/Mendagiri Letkol Kav S. Simanjuntak, S.I.P. dalam keterangan tertulisnya di Desa Wini, Sabtu (18/2/2023).

Disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Batalyon Kavaleri 10/Mendagiri bahwa barang-barang ilegal tersebut dicurigai akan diselundupkan ke RDTL untuk mendapatkan harga pasar yang lebih tinggi.

 

“Penggagalan upaya penyelundupan barang ilegal ini merupakan hasil Kerjasama dari Pos Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri dengan aparat serta masyarakat setempat. Dengan adanya sinergitas yang tinggi, diharapkan penanganan kegiatan ilegal khususnya di wilayah perbatasan dapat dimaksimalkan. Untuk barang bukti sendiri tentunya akan segera diserahterimakan kepada pihak Bea Cukai sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak lupa juga, kami dari personil Satgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 10/Mendagiri akan senantiasa terus berupaya untuk menghimbau masyarakat secara persuasif untuk tidak sekali-kali melakukan tindak pelanggaran di wilayah perbatasan.”

“Barang-barang yang berhasil diamankan diantaranya Pertalite 160 liter, Solar 190 liter, Minyak Tanah 206 liter, Pupuk Phoska 1 karung, Rokok Surya 15 slop, Rokok Arrow 3 slop, Minuman Hoka Whiskey 33 botol, Tembakau 160 bungkus, dan Rokok Gaze 1 bal.” Sebut Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 10/Mendagiri.

 

Barang-barang ilegal yang didapatkan tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada pihak Bea Cukai Atambua untuk proses selanjutnya.